Cara mengajukan NUPT baru 2016

Hasil gambar untuk nuptk 
Bapak/Ibu guru, NUPTK (Nomor Unik Pendidik Tenaga pendidik dan Kepegawaian)  merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh seorang PTK/ Guru, hal ini digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi. PNS/Maupun NON PNS, juga wajib untuk memlikinya, lantas bagaimanakah caranya untuk mendapatkan NUPTK Tersebut?



Nah, Bersama ini kami informasikan mengenai Cara Mendapatkan/ mengajukan NUPTK melalui dapodik PDSP. Bagi anda yang belum memiliki NUPTK saat ini, tenang karena sistem pengajuan tidak melalui Padamu Negeri yang sudah ditutup melainkan melalui PDSP. Hal ini saya temukan di jejaring media sosial salah satu akun facebook Admin PDSP yang memberikan petunjuk, Bagaimana cara mendapatkan NUPTK Baru melalui Dapodik dari PDSP?
                                        
Melalui cara pengusulan NUPTK terbaru ini diharapkan, Anda tidak usah terlalu ribet dengan proses pengusulan yang ada di Padamu Negeri yang harus mengumpulkan ini itu, sehingga dipastikan anda tidak fokus untuk mengusulkan saat menggunakan Padamu Negeri. Pangusulan NUPTK menggunakan Dapodik makin mudah, selain data sudah ada juga dijamin lengkap.

 Admin Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP), Reno Kurniady, mengatakan "secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat." Katanya.
Langkah-Langkah mengajukan NUPTK.

Kunjungi website http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ untuk info lebih lanjut.

Post a Comment

0 Comments