Bapak/Ibu guru, NUPTK (Nomor Unik Pendidik Tenaga pendidik dan Kepegawaian) merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh seorang PTK/ Guru, hal ini digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi. PNS/Maupun NON PNS, juga wajib untuk memlikinya, lantas bagaimanakah caranya untuk mendapatkan NUPTK Tersebut?
Baca Juga : Cara mengajukan NISN peserta didik baru
Nah, Bersama ini kami informasikan mengenai
Cara Mendapatkan/ mengajukan NUPTK melalui dapodik PDSP. Bagi anda yang belum
memiliki NUPTK saat ini, tenang karena sistem pengajuan tidak melalui Padamu
Negeri yang sudah ditutup melainkan melalui PDSP. Hal ini saya temukan di
jejaring media sosial salah satu akun facebook Admin PDSP yang memberikan
petunjuk, Bagaimana cara mendapatkan NUPTK Baru melalui Dapodik dari PDSP?
Melalui
cara pengusulan NUPTK terbaru ini diharapkan, Anda tidak usah terlalu ribet
dengan proses pengusulan yang ada di Padamu Negeri yang harus mengumpulkan ini
itu, sehingga dipastikan anda tidak fokus untuk mengusulkan saat menggunakan
Padamu Negeri. Pangusulan NUPTK menggunakan Dapodik makin mudah, selain data
sudah ada juga dijamin lengkap.
Admin Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan (PDSP), Reno Kurniady, mengatakan "secara tertulis PDSP
mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik,
NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya
dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian
khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server
pusat." Katanya.
Langkah-Langkah mengajukan NUPTK.
Kunjungi website http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ untuk info lebih lanjut.
0 Comments