PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK.
Pasal I
Mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum alam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Untuk selengkapnya silahkan download file berikut ini:
Pemerintah melalui Kemdikbud hingga kini terus
mendorong linearitas guru guna peningkatan kualitas pendidikan. Terhitung tanggal
23 Mei 2019, Menteri Pendidikan Indonesia mengeluarkan aturan baru terkait
linearitas guru bersertifikat pendidik. Permendikbud ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan yaitu 23 Mei 2019 serta memiliki daya laku surut sejak tanggal 2
Januari 2019. Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 merupakan perubahan atas
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linearitas Guru
Bersertifikat Pendidik karena Permendikbud tersebut dipandang belum memadai
serta belum bisa menampung kebutuhan masyarakat.
Terdapat beberapa point penting yang menjadi ulasan kami mengenai
Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 tersebut. Berikut ini adalah ulasan kami
mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019:
Pasal 1 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dijelaskan bahwa
Permendikbud ini Mengubah Lampiran dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun
2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran satu, Lampiran dua, Lampiran tiga,
Lampiran empat dan Lampiran lima yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dengan Peraturan Menteri ini. Adapun Penjabaran Lampiran dari Permendikbud
Nomor 16 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Lampiran satu menjelaskan tentang kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran
yang diampuh dengan Sertifikat Pendidik Taman Kanak-Kanak dimana Guru
Kelas dengan Kode sertifikat 024 linear dengan guru kelas TK dengan kode
sertifikat 020. Selanjutnya, apabila guru kelas RA degan kode sertifikat 021
mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka
kode sertifikatnya linear dengan kode sertifikat 020. Kemudian yang perluLampiran satu menjelaskan tentang kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran
yang diampuh dengan Sertifikat Pendidik Taman Kanak-Kanak dimana Guru
Kelas dengan Kode sertifikat 024 linear dengan guru kelas TK dengan kode
sertifikat 020. Selanjutnya, apabila guru kelas RA degan kode sertifikat 021
mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka
kode sertifikatnya linear dengan kode sertifikat 020. Kemudian yang perlu menjadi catatan bahwa Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat
pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru
kelas TK apabila memiliki kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/DIV) PGTK, PGPAID, atau psikologi.
Lampiran dua menjelaskan tentang Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran
yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar. Dalam
lampiran ini menjelaskan tentang linearitas guru kelas MI dimana guru kelas
MI dengan kode sertifikat 028 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah, maka kode sertifikatnya linear dengan kode sertifikat
027. Selanjutnya didalam lampiran II Permendikbud Nomor 16 tahun 2019
ini juga menjelaskan bahwa kode sertifikat 047(Pendidikan Matematika), 050
(Pendidikan Kewargannegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA-Fisika),
060( IPS) linear dengan kode sertifikat 027. Kemudian Guru yang memiliki
kode sertifikat 084,087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180,
184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504
dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD. Selanjutnya, Guru
dengna kode sertifikat 107 (Pendidikan Jasmani) linear dengan kode
sertifikat 220. Guru dengan kode sertifikat 062 (Bahasa Daearah) harus
dikonversi ke kode sertifikat 746, 747, 748, atau 750 (sesuai dengan bahasa
daerah yang diajarkan) dan apabila bahasa daerah yang diajarkan selain
bahasa daerah dengan kode sertifikat 746, 747, 748, atau 750, maka harus
dikonversi ke kode sertifikat 749. Guru dengan kode 063 harus dikonversi ke
bidang studi seni budaya, olahraga, atau salah satu bidang studi produktif di
SMK yang tercantum pada sertifikat pendidiknya. Selanjutnya yang perlu
menjadi catatan dalam lampiran ini adalah guru yang bersertifikat pendidik
selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD
sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki
kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau
psikologi
Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki
kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau
psikologi.
Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah
memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi
akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
Lampiran tiga menjelaskan tentang Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran
yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah
Pertama. Lampiran ini menjelaskan bahwa kode sertifikat 084 dan 310 linear dengan kode sertifikat 154. Kode sertifikat 087 linear dengan kode sertifikat
156. Kode sertifikat 094 dan 318 linear dengan kode sertifikat 180. Kode
sertifikat 319 linear dengan kode sertifikat 184. Kode sertifikat 320 dan 504
linear denga kode sertifikat 187. Kode sertifikat 124 dan 321 linear dengan
kode sertifikat 190. Kode sertifikat 120 dan 210 linear dengan kode sertifikat
100. Kode sertifikat 114 linear dengan kode sertifikat 207. Kode sertifikat 117
linear dengan kode sertifikat 204. Kode sertifikat 090 dan 311 linear dengan
kode sertifikat 157. Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 097 dapat
mengajar mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah
memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru IPA. Guru yang memiliki
sertifikat dengan kode 184 dapat mengajar
mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD
yang dapat diajarkan oleh guru Fisika. Guru yang memiliki sertifikat dengan
kode 187 dapat mengajar
mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI
KD yang dapat diajarkan oleh guru Kimia. Guru yang memiliki sertifikat
dengan kode 190 dapat mengajar
mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD
yang dapat diajarkan.
Adapun keterangan yang lain, dapat anda baca lebih
detail pada lampiran III Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini.
Lampiran empat menjelaskan tentang Kesesuaian Bidang atau Mata
Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Atas
Lampiran lima menjelaskan tentang Kesesuaian Mata Pelajaran kelompok A
(Nasional) dan Mata Pelajaran Kelompok B (Perwilayah) yang diampuh
dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan.
Sumber: Dirangkum dari berbagai sumber
Untuk selengkapnya silahkan download file berikut ini:
2 Comments
Assalammualaikum wr wb.
ReplyDeletePak tolong dijelaskan, guru tk yang tidak linier, tidak boleh terdaftar di dapodik. Benarkah?
Sepengetahuan saya selama guru tersebut bena-benar mengajar di sekolah tersebut seharusnya bisa dimasukkan ke dalam dapodik.
ReplyDelete