- Kesatu: Pengadaan barang/jasa di sekolah secara daring yang bersumber dari dana BOS dilakukan melalui sistem informasi pengadaan barang/jasa di sekolah (SIPLah)
- KEDUA: SIPLah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
- Ketiga : Dalam hal pengadaan barang/jasa yang nilainya lebih dari Rp.50.000.000, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keempat : Pedoman umum pengadaan barang/jasa di sekolah melalui SIPLah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu ditetapkan oleh Sekretaris Jendral Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan
Untuk berkas lengkapnya silahkan download pada link berikut ini SE Kepmendikbud Nomor 250/M/2019
0 Comments