Sebagai seorang operator sekolah ketika dimintai untuk mengganti status kepegawaian dari salah seorang Guru di sekolah terkadang kebingungan dan lupa. apalagi pergantian tersebut sangatlah jarang, misalnya adalah pergantian dari yang semula menjadi guru mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Lantas bagaimanakah mengganti/ merubah status kepegawaian yang semula guru kelas menjadi KS (Kepala sekolah) berikut langkah-langkahnya.
- Hubungi Operator Dinas Pendidikan Kab. Kota setempat
- Mintalah kepada operator dinas tersebut untuk merubah status kepegawaian yang bersangkutan dengan melampiri SK Pengangkatan KS (Kepala Sekolah)
- Jika sudah dilakukan perubahan oleh dinas pendidikan selanjutnya lakukan tarik data di aplikasi dapodik,
- setelah tarik data dilkakukan, masuk ke baian tab PTK
- Pilih PTK yang akan diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah
- klik ubah data
- masukk ke tab Tugas Tambahan
- Tambah sebagai kepala sekolah
- inputkan nomer SK,dan TMT Mengajar
- lakukan seingkronisasi jika semuanya sudah dilakukan penginputan
- tunggu pross perubahan server
- Data tambahan PTK sudah masuk
Demikian langkah-langkah secara ringkas sayasampaikan, semoga dapat membant bapak ibu guru/ operator di sekolah dalam merubah status kepegawaian Guru menjadi Kepala sekolah. Jika ada pertanyaan sampaikan lewat komentar. Terimakasih semoga bermanfaat. (Arif)
0 Comments