Pertama, perubahan jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Pengumuman pendaftaran tetap di tanggal 3 Februari 2022
Pendaftaran dan pengiriman berkas yang awalnya di tanggal 10 – 23 Februari 2022 berubah menjadi tanggal 12 – 25 Februari 2022
Pendaftaran dan pengiriman berkas yang awalnya di tanggal 10 – 23 Februari 2022 berubah menjadi tanggal 12 – 25 Februari 2022
Perbaikan berkas yang awalnya di tanggal 10 – 25 Februari 2022 berubah menjadi tanggal 12 – 27 Februari 2022
Verval oleh petugas yang awalnya di tanggal 10 – 28 Februari 2022 berubah menjadi tanggal 12 Februari – 2 Maret 2022
Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran yang awalnya di tanggal 4 Maret 2022 berubah menjadi tanggal 7 Maret 2022
Kedua, perubahan tabel linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagaimana terlampir di sini.
Informasi selengkapnya dapat dilihat melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ dan akun SIMPKB masing-masing guru.
(Sumber : LPMP Jatim)
Lantas Bagaimana jika ajuan anda DITOLAK (Permanen) oleh LPMP, berikut yang perlu diperhatikan, pastikan bahwa anda adalah:
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
- Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Memiliki NUPTK.
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Berkelakuan baik.
Demikian Semoga membantu.
0 Comments