Guna memberikan acuan kepada Satuan Pendidikan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Permendikbud Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut juga dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Oleh karena itu disini saya sampaikan contoh SK Pelaksana PBJ pada aplikasi dapodik 2020, seperti dibawah ini
|
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN 3 TINATAR
Menimbang
|
:
|
|
a
|
Bahwa satuan pendidikan
sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan Belanja
barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan
dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
|
|
b
|
Bahwa agar pelaksanaan pengadaan
barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan
pendidikan dan tidak memberikan beban administrasi diperlukan sistem pelaksanaan
pengadaan barang/jasa yang sederhana dan akuntabel di SDN 3 Tinatar.
|
|
c
|
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan pengadaan barang/jasa
yang bersumber dari dana pendidikan yang dikelola oleh satuan pendidikan sesuai
dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu mengatur pedoman pengadaan barang/jasa
oleh satuan pendidikan; di SDN 3 Tinatar.
|
|
Mengingat
|
:
|
|
1
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
|
|
2
|
Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
|
3
4
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (BeritaNegara Republik
Indonesia Tahun2020 Nomor 124);.
Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayan Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2020 tentang pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Keputusan Musyawarah KepalaSekolah,
Dewan Guru, komite SDN 3 Tinatar pada tanggal 27 April 2020
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
Surat Keputusan
Kepala Sekolah SDN 3 Tinatar Tentang Petugas
Pengadaan Barang dan Jasa pada satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020
|
Pertama
|
:
|
Kepada
nama-nama yang tercantum dalam lampiran
Surat Keputusan
ini, diangkat
sebagai Petugas
Pengadaan Barangdan Jasa pada satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dan diharapkan dapat
melaksanakan tugas sebaik-baiknya
dengan penuh tanggungjawab.
|
Kedua
|
:
|
Petugas Pengadaan Barang dan Jasa pada satuan pendidikan
Tahun
Pelajaran 2019/2020 bertugas:
1.
Melaksanakan
PBJ Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip PBJ Satuan Pendidikan;
2.
Bekerja secara profesional,
mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan
untuk mencegah penyimpangan dalam PBJ SatuanPendidikan
3.
Tidak saling mempengaruhi baik
langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
dalam PBJ Satuan Pendidikan
4.
Menerima dan bertanggungjawab
atas segala keputusan yang ditetapkan sesuaidengan kesepakatan PBJ Satuan Pendidikan;
5.
Menghindari dan mencegah terjadinya
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak
langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ
SatuanPendidikan.
6.
Menghindari
danmencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Satuan Pendidikan; dan
7.
Menghindari
dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan
|
0 Comments