Contoh SK Pelaksana PBJ pada aplikasi Dapodik 2020

Guna memberikan acuan kepada Satuan Pendidikan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Permendikbud Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut juga dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Oleh karena itu disini saya sampaikan contoh SK Pelaksana PBJ pada aplikasi dapodik 2020, seperti dibawah ini



              PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN 3 TINATAR
Menimbang
:


a
Bahwa satuan pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan Belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel


b
Bahwa agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan tidak memberikan beban administrasi diperlukan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sederhana dan akuntabel di  SDN 3 Tinatar.


c
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana pendidikan yang dikelola oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu mengatur pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan; di    SDN 3 Tinatar.
Mengingat
:


1
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


2
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916);


3







4
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 124);.

Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan

Memperhatikan
:
Keputusan Musyawarah KepalaSekolah,  Dewan  Guru,   komite    SDN 3 Tinatar pada tanggal 27 April 2020



MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
Surat Keputusan Kepala Sekolah    SDN 3 Tinatar Tentang Petugas Pengadaan Barang dan Jasa pada satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020

Pertama
:
Kepada nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini, diangkat sebagai Petugas Pengadaan Barangdan Jasa pada satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dan diharapkan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggungjawab.

Kedua
:
Petugas Pengadaan Barang dan Jasa pada satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 bertugas:
1.        Melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip PBJ Satuan Pendidikan;
2.         Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan dalam PBJ SatuanPendidikan
3.         Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan
4.         Menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuaidengan kesepakatan PBJ Satuan Pendidikan;
5.         Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ SatuanPendidikan.
6.         Menghindari danmencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Satuan Pendidikan; dan
7.         Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan



Untuk lebih lengkapnya silahkan download Disini














Post a Comment

0 Comments