SKTP Sertifikasi Tidak Kunjung Terbit, Berikut Prosedurnya

Assalamualaikum wr wb
Banyak pertayaan yang masuk kepada saya terkait tentang SKTP bagi guru bersertifikasi

SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi. SKTP ini menjadi penentu apakah guru yang bersertifikat pendidik tersebut tunjangan profesinya akan cair atau tidak. Nah bagaimana jika sampai dengan akhir triwulan tidak kunjung terbit.

Sebelumnya kita pahami dulu alurnya, proses penerbitan SKTP dimulai dari data yang diberikan melalui DAPODIK benar-benar sudah VALID, yang bisa di cek melalui Info GTK, Untuk mengeceknya silahkan kunjungi Link Berikut : Cek Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Jika data di info GTK sudah valid, perhatikan status validasi yang ada di atas, Tulisanya besar, disana tertera status Belum Valid, Valid (Menunggu Verivikasi Dinas), dan Valid. Jika data belum valid silahkan diperbaiki melalui aplikasi dapodik sekolah.

Kembali lagi ke topik, SKTP Belum Juga terbit, nah untuk SKTP belum terbit, perhatikan status nya di Tabel Status Data pada kelompok Tabel Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik. disana akan muncul pemberitahuan, perhatikan gambar berikut
Nah, dalam gambar diatas Status datanya 16 yang artinya SKTP belum dapat diterbitkan karena belum diusulkan operator tunjangan profesi dinas, silahkan hubungi dinasnya.

Jelas ya, berarti jika SKTP belum terbit itu artinya belum diusulkan oleh Operator Tunjangan Dinas Setempat, silahkan dihubungi dinasnya.
Kemudian muncul peranyaan, padahal kan kemarin sudah ikut pemberkasan ke Dinas dan oleh operator dinasnya disuruh menunggu, kok sampai sekarang belum terbit juga?

Nah jika demikian perhatikan kembali Info GTK nya, silahkan di cek waktu terakhir singkronisasi di info GTK nya, biasanya terletak di paling atas sendiri, di tabel Update Data Terakhir, Apakah waktu singkronya ketika bapak ibu sudah pemberkasan atau belum, jika belum silahkan ditunggu jika sudah silahkan hubungi dinasnya, 
Catatan, Menunggu waktu singkron kurang lebih 2 Mingguan.

Terimakasih, Semoga membantu. Jika ada yang kurang jelas, silahkan disampaikan di komentar

Post a Comment

0 Comments